Silahkan Baca Terlebih Dahulu

T&C Cuti Dibawah Ini

1. Ketentuan Umum
1. Bahwa sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah diatur jenis – jenis
ijin meninggalkan pekerjaan ;
2. Bahwa Perusahaan perlu mengatur proses pengajuan dan persetujuan terkait dengan ijin dan atau cuti Karyawan
3. Khusus untuk cuti, wajib telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara berturut – turut tanpa terputus – putus masa kerjanya

2. Prosedur
1. Pengajuan dan persetujuan ijin atau cuti Karyawan, disesuaikan dengan level jabatan Karyawan yang mengajukan dan jabatan pemberi persetujuan ;
2. Pengajuan ijin atau cuti diajukan secara paperless melalui aplikasi yang ditentukan Perusahaan, dengan cara login : user dan password
3. Karyawan yang mengajukan ijin atau cuti, wajib mengisi tujuan keperluannya, hari dan tanggalnya Flow proses persetujuan atas pengajuan ijin atau cuti sebagai berikut
4. Flow proses persetujuan atas pengajuan ijin atau cuti sebagai berikut :
-

Formulir Pengajuan Cuti

Nama Lengkap Karyawan
Divisi
Departement
Jabatan
Manager
Head Divison
Lead Departement
Staff
Freelance
Lainnya
Perkiraan Jam & Tanggal Mulai Cuti
Tanggal
Perkiraan Jam & Tanggal Selesai Cuti
Tanggal
Uraian Cuti
Telah Diketahui & Diizinkan Oleh Head/Lead/PIC
`Kirim