Silahkan Baca Terlebih Dahulu

T&C Izin Keterlambatan Dibawah Ini

1. Ketentuan Umum

1. Bahwa sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah diatur jenis – jenis ijin meninggalkan pekerjaan ;
2. Bahwa Perusahaan perlu mengatur proses pengajuan dan persetujuan terkait dengan ijin dan atau cuti Karyawan
3. Khusus untuk cuti, wajib telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara berturut – turut tanpa terputus – putus masa kerjanya

2. Prosedur
1. Pengajuan dan persetujuan ijin atau cuti Karyawan, disesuaikan dengan level jabatan Karyawan yang mengajukan dan jabatan pemberi persetujuan ;
2. Pengajuan ijin atau cuti diajukan secara paperless melalui aplikasi yang ditentukan Perusahaan, dengan cara login : user dan password
3. Karyawan yang mengajukan ijin atau cuti, wajib mengisi tujuan keperluannya, hari dan tanggalnya
4. Flow proses persetujuan atas pengajuan ijin atau cuti sebagai berikut :
-

Formulir Pengajuan Keterlambatan

Nama Lengkap Karyawan
Divisi
Departement
Jabatan
Manager
Head Divison
Lead Departement
Staff
Freelance
Lainnya
Perkiraan Jam & Tanggal Izin Keterlambatan
Tanggal
Perkiraan Jam & Tanggal Selesai Izin Keterlambatan
Tanggal
Uraian Izin Keterlambatan
Telah Diketahui & Diizinkan Oleh Head/Lead/PIC
`Kirim