1. Bahwa sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah diatur jenis – jenis ijin meninggalkan pekerjaan ;
2. Bahwa Perusahaan perlu mengatur proses pengajuan dan persetujuan terkait dengan ijin dan atau cuti Karyawan
3. Khusus untuk cuti, wajib telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara berturut – turut tanpa terputus – putus masa kerjanya
1. Pengajuan dan persetujuan ijin atau cuti Karyawan, disesuaikan dengan level jabatan Karyawan yang mengajukan dan jabatan pemberi persetujuan ;
2. Pengajuan ijin atau cuti diajukan secara paperless melalui aplikasi yang ditentukan Perusahaan, dengan cara login : user dan password
3. Karyawan yang mengajukan ijin atau cuti, wajib mengisi tujuan keperluannya, hari dan tanggalnya
4. Flow proses persetujuan atas pengajuan ijin atau cuti sebagai berikut :