Proses pengajuan reimbursement dapat dilakukan jika karyawan telah memenuhi ketentuan berdasarkan prosedur berikut:
1. Karyawan yang ingin melakukan reimbursement, harap dilakukan dalam waktu maksimal 7x24 jam saat uang karyawan sudah
digunakan. Karyawan wajib mengisi Form Reimbursement yang sudah tersedia dibawah ini. Jika sudah lebih dari 7x24
jam, sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan permintaan reimbursement kecuali sudah menginformasikan sebelumnya
kepada Head Of Finance dan PIC.
2. Pencairan uang reimbursement ditunggu selama 2x24 jam dan wajib melampirkan bukti invoice pengeluaran untuk reimbursement karena reimbursement yang dihitung berdasarkan bukti invoice yang tersedia.
3. Bukti invoice tersebut disatukan dalam satu file pdf.
Form Reimbursement dan bukti invoice PDF yang sudah diterima oleh staff finance akan dicek secara menyeluruh. Jika sudah sesuai staff finance akan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang bersangkutan, dan staff finance akan mengirimkan bukti transfer ke orang yang